Cara Pembuatan Surat Karantina Hewan PNBP Terbaru

Banyak yang tidak tahu bahwa untuk kirim hewan syarat yang paling utama adalah adanya surat karantina guna tidak tersebarnya penyakit pada hewan yang sehat.. banyak para pengirim hewan khususnya para peternak ikan, kucing, anjing, peternak udang benur vannamei, peternak lobster, peternak kepiting kebingungan akan bagaimana cara pembuatan surat karantina

Baca Juga

Persyaratan Pembuatan Karantina Tumbuhan di dalam dan keluar wilayah Indonesia

Cara Pembuatan Surat Karantina Tumbuhan PNBP Terbaru

Persyaratan dan Prosedur Karantina Hewan

  

Standar Operasional Prosedur Pelayanan Pemasukan

  1. Pengguna jasa mengisi formulir permohonan pemeriksaan karantina (PPK) / KH-01 disertai dengan kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan. Bagi pengguna jasa yang sudah memiliki registrasi PPK on line dapat mengajukan permohonan pemeriksaan karantina melalui media elektronik tanpa harus datang ke Unit pelayanan Karantina Pertanian. Pengguna jasa yang menggunakan PPK on line cukup datang pada saat menyerahkan dokumen asli setelah ketentuan persyaratan secara elektronik terpenuhi.



  1. Operator menginput data dan merekam Permohonan pemeriksaan karantina dalam buku agenda.
  2. Operator menyerahkan permohonan pemeriksaan karantina kepada Supervisor
  3. Supervisor   menganalisa, menyusun dan menugaskan personel sesuai dengan jenjang jabatan pejabat fungsional dengan menerbitkan Surat Penugasan (KH-2).
  4. Pejabat fungsional melakukan penyiapan bahan, peralatan dan fasilitas pelayanan yang diperlukan dalam penyelenggaraan tindakan karantina.
  5. Pejabat fungsional yang diberi surat penugasan melaksanakan pemeriksaan dokumen dan fisik. Pemeriksaan dokumen dilakukan untuk mengetahui kelengkapan, keabsahan dan kebenaran isi dokumen, selanjutnya dilakukan verifikasi terhadap kebenaran isi dokumen melalui pemeriksaan fisik. Pemeriksaan fisik juga dilakukan untuk mendeteksi Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK). Pemeriksaan fisik dapat dilakukan, diatas alat angkut dan pintu pemasukan (entrypoint).
  6. Apabila pemeriksaan fisik tidak dapat dilakukan diatas alat angkut maupun di pelabuhan udara/laut maka pemeriksaan dapat dilakukan di instalasi karantina hewan.
  7. Apabila pemeriksaan dokumen dan fisik diatas alat angkut pejabat fungsional tidak menemukan adanya penyakit hewan menular utama (penyakit golongan I) dan berasal dari negara yang tidak dilarang pemasukannya maka pejabat fungsional menandatangani Surat Persetujuan Bongkar (KH-05), atas disposisi Supervisor.
  8. Setelah menerbitkan persetujuan bongkar, maka pejabat fungsional menandatangani Surat Perintah Masuk Karantina (KH-07) untuk pemeriksaan lebih lanjut terhadap media pembawa hama penyakit hewan atas disposisi supervisor.
  9. Untuk media pembawa yang telah dilakukan pemeriksaan diatas alat angkut atau pintu masuk pelabuhan udara/laut dan telah memenuhi prosedur dan persyaratan serta menjamin kesehatan dan sanitasi yang baik maka pejabat fungsional dapat langsung menerbitkan sertifikat pembebasan (KH-12) atas disposisi Supervisor.
  10. Media pembawa yang masuk instalasi karantina hewan selama pengasingan, maka pejabat fungsional dapat melakukan pengamatan, pengambilan sampel dan spesimen untuk pengujian laboratorium serta dapat dilakukan tindakan perlakuan.
  11. Lamanya waktu pengasingan bergantung pada lamanya waktu yang dibutuhkan untuk pengamatan, pemeriksaan dan perlakuan terhadap media pembawa mengacu pada standar waktu pelayanan yang telah ditetapkan.
  12. Bilamana media pembawa selama pengasingan dan setelah dilakukan pengamatan, pengujian laboratorium serta dilakukan tindakan perlakuan, pejabat fungsional dapat menjamin media pembawa dinyatakan sehat dan sanitasi baik maka pejabat fungsional dapat menerbitkan sertifikat pelepasan (KH-12) atas disposisi Supervisor.
  13. Sertifikat pelepasan (KH-12) dapat diterbitkan setelah pengguna jasa menyelesaikan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada bendahara penerima/petugas pemungut dan penyetor.
  14. Bilamana dalam proses verifikasi terhadap kebenaran isi dokumen, pejabat fungsional menemukan ketidaksesuaian (tidak memenuhi persyaratan dokumen) media pembawa tersebut ditolak pemasukannya (KH-04) dan (KH-8.b) atas disposisi Supervisor.
  15. Media pembawa yang ditolak pemasukannya, dapat dilakukan tindakan penahanan (KH-8a), apabila:
    1. Pengguna jasa menjamin dapat memenuhi persyaratan dokumen dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari.
    2. Media pembawa tersebut bukan berasal dari negara, area atau tempat yang pemasukannya dilarang.
    3. Pada pemeriksaan diatas alat angkut tidak ditemukan adanya gejala HPHK golongan I dan resiko penularan HPHK golongan II.
  16. Apabila pengguna jasa tidak dapat memenuhi persyaratan dalam batas waktu yang ditentukan, maka media pembawa tersebut ditolak pemasukannya (KH.8b) atas disposisi Supervisor.
  17. Jika media pembawa yang ditolak pemasukannya, tidak segera dibawa ke luar dari wilayah negara Republik Indonesia atau dari area tujuan oleh Pengguna Jasa dalam batas waktu paling lama 24 (dua puluh empat) jam, maka dilakukan pemusnahan oleh pejabat fungsional dengan menerbitkan Berita Acara Pemusnahan (KH-8c) atas disposisi Supervisor.

Standar Operasional Prosedur Pelayanan Pengeluaran

  1. Pengguna jasa mengisi formulir permohonan pemeriksaan karantina (PPK) / KH-01 disertai dengan kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan. Bagi pengguna jasa yang sudah memiliki registrasi PPK on line dapat mengajukan permohonan pemeriksaan karantina melalui media elektronik tanpa harus datang ke Unit pelayanan Karantina Pertanian. Pengguna jasa yang menggunakan PPK on line cukup datang pada saat menyerahkan dokumen asli setelah ketentuan persyaratan secara elektronik terpenuhi.
  2. Operator menginput data dan merekam Permohonan pemeriksaan karantina dalam buku agenda.
  3. Operator menyerahkan permohonan pemeriksaan karantina kepada Supervisor
  4. Supervisor   menganalisa, menyusun dan menugaskan personel sesuai dengan jenjang jabatan pejabat fungsional dengan menerbitkan Surat Penugasan (KH-02).
  5. Pejabat fungsional melakukan penyiapan bahan, peralatan dan fasilitas pelayanan yang diperlukan dalam penyelenggaraan tindakan karantina.
  6. Pejabat fungsional yang diberi surat penugasan melaksanakan pemeriksaan dokumen dan fisik. Pemeriksaan dokumen dilakukan untuk mengetahui kelengkapan, keabsahan dan kebenaran isi dokumen, selanjutnya dilakukan verifikasi terhadap kebenaran isi dokumen melalui pemeriksaan fisik. Pemeriksaan fisik juga dilakukan untuk mendeteksi Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK). Pemeriksaan fisik dapat dilakukan, di pintu pengeluaran (exit point).
  7. Untuk media pembawa yang memerlukan pemeriksaan di Instalasi maka pejabat fungsional menandatangani Surat Perintah Masuk Karantina Hewan (KH-07) untuk pemeriksaan lebih lanjut terhadap media pembawa hama penyakit hewan atas disposisi supervisor.
  8. Media pembawa yang masuk instalasi karantina hewan selama pengasingan maka pejabat fungsional dapat melakukan pengamatan, pengambilan sampel dan spesimen untuk pengujian laboratorium serta dapat dilakukan tindakan perlakuan.
  9. Lamanya waktu pengasingan bergantung pada lamanya waktu yang dibutuhkan untuk pengamatan, pemeriksaan dan perlakuan terhadap media pembawa mengacu pada standar waktu pelayanan yang telah ditetapkan sesuai jenis dan volume media pembawa.
  10. Bilamana media pembawa selama pengasingan dan setelah dilakukan pengamatan, pengujian laboratorium serta dilakukan tindakan perlakuan, pejabat fungsional dapat menjamin media pembawa dinyatakan sehat dan sanitasi baik maka pejabat fungsional dapat menerbitkan Persetujuan Muat (KH-6) ke atas alat angkut atas disposisi Supervisor.
  11. Sertifikat pembebasan (KH-9, KH-10, KH-11) dapat diterbitkan oleh pejabat fungsional setelah pengguna jasa menyelesaikan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada bendahara penerima/petugas pemungut dan penyetor.
  12. Bilamana dalam proses verifikasi terhadap kebenaran isi dokumen, pejabat fungsional menemukan ketidaksesuaian (tidak memenuhi persyaratan dokumen) media pembawa tersebut ditolak pengeluarannya (KH-8.b) dan dikembalikan kepada pengguna jasa atas disposisi Supervisor.

Baca Juga

Info Kirim Barang Paket Hewan,Tumbuhan,Ikan,Jenazah,Tarif,dan Packing Via Udara


Cara Kirim Barang Paket JNE,TIKI,POS indonesia, JET express, Wahana logistik, Mex berlian