Skip to main content

Cara dan Persyaratan Pembuatan Surat Karantina Hewan PNBP Terbaru Ekspor Impor Domestik

Banyak yang tidak tahu bahwa untuk kirim hewan syarat yang paling utama adalah adanya surat karantina guna tidak tersebarnya penyakit pada hewan yang sehat.. banyak para pengirim hewan khususnya para peternak ikan, kucing, anjing, peternak udang benur vannamei, peternak lobster, peternak kepiting kebingungan akan bagaimana cara pembuatan surat karantina


Persyaratan dan Prosedur Karantina Hewan PNPB layanan Sertifikasi Kesehatan ikan / hasil perikanan yang akan diekspor, dimpor, sesuai persyaratan ke / oleh negara tujuan.

Sertifikasi dimaksudkan untuk memastikan bahwa ikan / hasil perikanan yang dikeluarkan dari dalam wilayah RI bebas dari hama penyakit ikan karantina / penyakit yang dipersyaratkan, sesuai jenis dan jumlahnya dengan dokumen yang menyertai serta bebas / tidak berpotensi sebagai media pembawa penyakit ZOONOSIS (bersifat menular ke manusia), sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Karantina Ikan.

Sertifikasi dilakukan melalui tindakan karantina (8 P : Pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan, pembebasan)


Persyaratan Pembuatan Karantina Hewan Impor

Dilengkapi Sertifikat Kesehatan (Health Certificate) yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di negara asal dan negara transit.
 
Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) bagi media yang tergolong benda lain, yang diterbitkan oleh perusahaan produsen/tempat pengolahan di negara asal.
 
Surat Angkut Satwa (CITES) bagi media tergolong hewan liar, yang diterbitkan oleh pejabat berwenang (CITES Authority) di negara asal.
 
Persetujuan Impor (PI) untuk produk hewan yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan RI.
 
Surat Rekomendasi Pemasukan (SRP) dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian RI.
 
Sertifikat Halal dari Otoritas Lembaga Muslim dari negara Asal yang diakui oleh MUI.
 
Memiliki Instalasi Karantina jika pelaksanaan tidak dapat dilakukan di Instalasi Karantina Pemerintah, yang ditetapkan oleh Kepala Badan Karantina a/n Menteri Pertanian.
 
Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina untuk keperluan tindakan karantina.
 

Persyaratan Pembuatan Karantina Hewan Ekspor

Dilengkapi Sertifikat Kesehatan yang diterbitkan oleh Dokter Hewan Karantina ditempat pengeluaran.
 
Surat Rekomendasi Pengeluaran (SRP) bagi Media Pembawa yang tergolong Hewan Ternak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian.
 
Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Luar Negeri (SATSLN/CITES) bagi media pembawa yang tergolong Hewan Liar yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Kementerian Kehutanan.
 
Memenuhi persyaratan lainnya (Import Permit) yang ditetapkan/diminta oleh negara tujuan/pengimpor.
 
Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina dipelabuhan/tempat pengeluaran untuk keperluan tindak karantina.
 

Persyaratan Pembuatan Karantina Hewan Atar Area (Domestik masuk)
 
Dilengkapi Serifikat Kesehatan (Health Certificate) yang diterbitkan oleh Dokter Hewan Karantina dari tempat pengeluaran.
 
Surat Rekomendasi Teknis Pemasukan bagi Media Pembawa yang tergolong hewan ternak dan produk hewan, yang diterbitkan oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.
 
Surat Izin Pemasukan Hewan/Produk Hewan yang diterbitkan oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu

Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATSDN) bagi media pembawa yang tergolong hewan liar yang diterbitkan oleh Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA).
 
Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina ditempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina.

 
Persyaratan Pembuatan Karantina Hewan Atar Area (Domestik keluar)
 
Dilengkapi Serifikat Kesehatan (Health Certificate) yang diterbitkan oleh Dokter Hewan Karantina ditempat pengeluaran.
 
Surat Rekomendasi Teknis Pengeluaran bagi Media Pembawa yang tergolong hewan ternak dan produk hewan, yang diterbitkan oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.
 
Surat Keterangan Kesehatan Asal Hewan (SKKH)/ Surat Keterangan Sanitasi Produk Hewan yang diterbitkan oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan atau Dinas yang menangani Kesehatan Hewan Kabupaten/Kota.
 
Surat Izin Pengeluaran Hewan/Produk Hewan yang diterbitkan oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu.
 
Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATSDN) bagi media pembawa yang tergolong hewan liar yang diterbitkan oleh Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA).
 
Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina ditempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
 

Prosedur Lalu Lintas Media Pembawa (Hewan/Produk Hewan)
 
Pemilik/Kuasanya melaporkan rencana realisasi pemasukan/pengeluaran Hewan kepada Petugas Karantina Hewan di Pelabuhan Udara/Laut dengan mengajukan Permohonan Pemeriksaan Karantina (PPK/PPK Online) paling lambat 2 (dua) hari sebelum pemasukan atau pengeluaran, serta membawa kelengkapan persyaratan yang ditetapkan untuk impor/ekspor/antar area (domestik masuk/keluar).

Khusus bagi Bahan Asal Hewan (BAH), Hasil Bahan Asal Hewan (HBAH) dan benda lain disampaikan paling singkat 1 (satu) hari sebelum pemasukan atau pengeluaran, sedangkan bagi media pembawa dan benda lain yang dibawa oleh penumpang (tentengan), jangka waktu penyampaian laporannya dapat dilakukan pada saat pemasukan/kedatangan.
 
Hewan dan produk hewan yang akan dilalulintaskan diserahkan kepada petugas karantina untuk keperluan tindakan karantina sesuai dengan peraturan perundangan karantina yang berlaku.

Larangan - larangan Berdasarkan atas pertimbangan situasi dan kondisi penyakit hewan menular di luar negeri dan dalam negeri maka Pemerintah mengeluarkan larangan – larangan.

Larangan yang dimaksud adalah :

Larangan memasukkan/mengimpor hewan dan produk hewan dari negara di Benua : Amerika, Afriks, Asia, dan Eropa kecuali ada izin dari Pemerintah.
 
Larangan memasukkan/mengimpor, mengeluarkan/ekspor anjing, kucing, kera dan hewan sebangsanya dari daerah/negara ke/dari Provinsi Bali (Keputusan Menteri Pertanian RI No.1696/2008)

Comments

  1. Bgmna kalo kirim ikan cupang dr pematang siantar sumut ke depok

    ReplyDelete
  2. Bagai mana cara pengiriman domba dari jember jawa timur dikirim ke lombok NTB

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Cara Packing Barang Pengiriman Lewat Pesawat Udara

Cara Packing Barang,Hewan,Tumbuhan,Ikan yang sesuai standard pengiriman Informasi bahwa ada syarat standarisasi packing atau kemasan dalam mengirim barang baik kirim barang via udara, darat maupun laut, karena jika packingan barang tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang ditentukan, maka barang yang dikirim bisa ditolak. atau packing dadakan harganya pun lumayan mahal bisa 3x lipatnya...dan yang lebih penting lagi soal kiriman hewan seperti anjing, kucing dan sejenisnya jika tidak diberi makanan cadangan dalam kandangnya, hewan tersebut bisa lemas bahkan mati.. 1. Cara Packing Kirim Pengiriman Hewan Binatang Ayam, Itik,Bebek dan sejenisnya bisa gunakan kandangnya dengan sesuai ukuran hewan tersebut,dan bisa juga dengan kardus untuk hewan ukuran kecil,sebelum hewan dikirim dan dimasukan kekandang dan dipacking harus perlu diingat untuk menaruh makanan dan minuman secukupnya.biasanya saya pernah ngirim diberi toge karna kaya kandungan airnya   Contoh Packing K...

Penambang Rusia yang dikendalikan negara alrosa mengatakan telah menemukan berlian

Penambang Rusia yang dikendalikan negara alrosa mengatakan telah menemukan berlian kualitas perhiasan terbesar yang pernah ada di negara itu permata berwarna amber pada 468.30 karat, perusahaan tersebut telah dikenakan denda internasional sejak invasi Vladimir Putin ke Ukraina pada 2022.