Persyaratan dan Prosedur Karantina Hewan PNPB

layanan Sertifikasi Kesehatan ikan / hasil perikanan yang akan diekspor, dimpor, sesuai persyaratan ke / oleh negara tujuan. Sertifikasi dimaksudkan untuk memastikan bahwa ikan / hasil perikanan yang dikeluarkan dari dalam wilayah RI bebas dari hama penyakit ikan karantina / penyakit yang dipersyaratkan, sesuai jenis dan jumlahnya dengan dokumen yang menyertai serta bebas / tidak berpotensi sebagai media pembawa penyakit ZOONOSIS (bersifat menular ke manusia), sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Karantina Ikan.



Persyaratan Pembuatan Karantina Hewan Impor

  1. Dilengkapi Sertifikat Kesehatan (Health Certificate) yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di negara asal dan negara transit.
  2. Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) bagi media yang tergolong benda lain, yang diterbitkan oleh perusahaan produsen/tempat pengolahan di negara asal.
  3. Surat Angkut Satwa (CITES) bagi media tergolong hewan liar, yang diterbitkan oleh pejabat berwenang (CITES Authority) di negara asal.
  4. Persetujuan Impor (PI) untuk produk hewan yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan RI.
  5. Surat Rekomendasi Pemasukan (SRP) dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian RI.
  6.  Sertifikat Halal dari Otoritas Lembaga Muslim dari negara Asal yang diakui oleh MUI.
  7. Memiliki Instalasi Karantina jika pelaksanaan tidak dapat dilakukan di Instalasi Karantina Pemerintah, yang ditetapkan oleh Kepala Badan Karantina a/n Menteri Pertanian.
  8. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina untuk keperluan tindakan karantina.

Persyaratan Pembuatan Karantina Hewan Ekspor

  1. Dilengkapi Sertifikat Kesehatan yang diterbitkan oleh Dokter Hewan Karantina ditempat pengeluaran.
  2. Surat Rekomendasi Pengeluaran (SRP) bagi Media Pembawa yang tergolong Hewan Ternak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian.
  3. Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Luar Negeri (SATSLN/CITES) bagi media pembawa yang tergolong Hewan Liar yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Kementerian Kehutanan.
  4. Memenuhi persyaratan lainnya (Import Permit) yang ditetapkan/diminta oleh negara tujuan/pengimpor.
  5. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina dipelabuhan/tempat pengeluaran untuk keperluan tindak karantina.

Persyaratan Pembuatan Karantina Hewan Atar Area  (Domestik masuk)

  1. Dilengkapi Serifikat Kesehatan (Health Certificate) yang diterbitkan oleh Dokter Hewan Karantina dari tempat pengeluaran.
  2. Surat Rekomendasi Teknis Pemasukan bagi Media Pembawa yang tergolong hewan ternak dan produk hewan, yang diterbitkan oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.
  3. Surat Izin Pemasukan Hewan/Produk Hewan yang diterbitkan oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu
  4. Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATSDN) bagi media pembawa yang tergolong hewan liar yang diterbitkan oleh Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA).
  5. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina ditempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina.

Persyaratan Pembuatan Karantina Hewan Atar Area  (Domestik keluar)

  1. Dilengkapi Serifikat Kesehatan (Health Certificate) yang diterbitkan oleh Dokter Hewan Karantina ditempat pengeluaran.
  2. Surat Rekomendasi Teknis Pengeluaran bagi Media Pembawa yang tergolong hewan ternak dan produk hewan, yang diterbitkan oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.
  3. Surat Keterangan Kesehatan Asal Hewan (SKKH)/ Surat Keterangan Sanitasi Produk Hewan yang diterbitkan oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan atau Dinas yang menangani Kesehatan Hewan Kabupaten/Kota.
  4. Surat Izin Pengeluaran Hewan/Produk Hewan yang diterbitkan oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu.
  5. Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATSDN) bagi media pembawa yang tergolong hewan liar yang diterbitkan oleh Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA).
  6. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina ditempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.

Prosedur Lalu Lintas Media Pembawa (Hewan/Produk Hewan)

  1. Pemilik/Kuasanya melaporkan rencana realisasi pemasukan/pengeluaran Hewan kepada Petugas Karantina Hewan di Pelabuhan Udara/Laut dengan mengajukan Permohonan Pemeriksaan Karantina (PPK/PPK Online) paling lambat 2 (dua) hari sebelum pemasukan atau pengeluaran, serta membawa kelengkapan persyaratan yang ditetapkan untuk impor/ekspor/antar area (domestik masuk/keluar). Khusus bagi Bahan Asal Hewan (BAH), Hasil Bahan Asal Hewan (HBAH) dan benda lain disampaikan paling singkat 1 (satu) hari sebelum pemasukan atau pengeluaran, sedangkan bagi media pembawa dan benda lain yang dibawa oleh penumpang (tentengan), jangka waktu penyampaian laporannya dapat dilakukan pada saat pemasukan/kedatangan.
  2. Hewan dan produk hewan yang akan dilalulintaskan diserahkan kepada petugas karantina untuk keperluan tindakan karantina sesuai dengan peraturan perundangan karantina yang berlaku.

Baca Juga

Info Kirim Barang Paket Hewan,Tumbuhan,Ikan,Jenazah,Tarif,dan Packing Via Udara

Jasa kirim barang terbaik terpopuler berkualitas dan ternama di indonesia

Cara Kirim Barang Paket JNE,TIKI,POS indonesia, JET express, Wahana logistik, Mex berlian
 
 

Larangan - larangan

Berdasarkan atas pertimbangan situasi dan kondisi penyakit hewan menular di luar negeri dan dalam negeri maka Pemerintah mengeluarkan larangan – larangan.
Larangan yang dimaksud adala :
  1. Larangan memasukkan/mengimpor hewan dan produk hewan dari negara di Benua : Amerika, Afriks, Asia, dan Eropa kecuali ada izin dari Pemerintah.
  2. Larangan memasukkan/mengimpor, mengeluarkan/ekspor  anjing, kucing, kera dan hewan sebangsanya dari daerah/negara ke/dari Provinsi Bali (Keputusan Menteri Pertanian RI No.1696/2008)